VIVAnews - Pemilik sebuah pub di Inggris dikenai denda 8.000 poundsterling atau sekitar Rp 130 juta. Pasalnya, salah seorang pengunjung secara ilegal mengunduh sebuah materi berlisensi menggunakan fasilitas Wi-Fi di pub tersebut.
Kasus semacam ini, menurut direktur pelaksana penyedia hotspot The Cloud, Graham Cove, baru pertama kali terjadi di Inggris.
Dikutip dari ZDNet 29 November 2009, Cove menolak menyebutkan nama pub bersangkutan karena pemiliknya belum memberi izin untuk mempublikasikan kasus ini. Cove hanya mengatakan bahwa kasus ini diajukan oleh pemegang hak cipta materi yang diunduh oleh seseorang di pub pada musim panas lalu.
The Cloud sendiri menyediakan layanan hotspot bagi beberapa klien antara lain Fullers, Greene King, Marsdens, Scottish & Newcastle, Mitchell & Butlers, dan Punch Taverns. Sedangkan hukum atau peraturan terkait jaringan Wi-Fi dan penanggungjawabnya saat ini masih merupakan area abu-abu.
Menurut Lilian Edwards, seorang profesor hukum internet dari Sheffield Law School, jika seorang pelaku bisnis menyediakan akses internet kepada konsumen atau pengunjung, secara teori mereka tidak bertanggung jawab atas kegiatan yang dilakukan pengguna internet di tempat tersebut. Termasuk bila pengguna mengunduh materi dengan hak cipta.
Edwards juga mengatakan bahwa peraturan yang akan berada di bawah Undang-Undang Ekonomi Digital tersebut tidak akan diterima karena bisnis bersangkutan bisa diklasifikasikan sebagai penyedia layanan komunikasi sehingga merupakan pengecualian. Pendownload ilegal tersebut tidak akan terdeteksi karena IP yang tercatat merupakan IP dari hotspot yang bersangkutan.
Menurut syarat dalam undang-undang itu, hanya pelanggan yang berarti ‘terdaftar’ yang bisa menjadi target dan bisa dikenakan sanksi.
sakno rek yang punya hotspot tersebut...
BalasHapuskunjung balik kesini om...